Wali Kota Kediri Samsul Ashar terancam digugat oleh bawahannya sendiri dengan nominal gugatan sebesar Rp 1. Hal ini menyusul dampak adanya mutasi besar-besaran yang dilakukan Samsul Azhar pada 20 Juni lalu.
Dalam mutasi itu, sedikitnya ada 120 pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri yang dirotasi. Entah sengaja atau tidak, dalam mutasi itu disinyalisasi ada satu jabatan yang dijabat oleh dua orang, yaitu jabatan Kepala Kelurahan Manisrenggo.
Sementara itu, Bambang Supriyanto, selaku Kepala Kelurahan Manisrenggo merasa belum dicabut jabatannya. Namun hasil mutasi tersebut, posisinya dijabat oleh Suratman, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pembangunan Kelurahan Burengen.
Bambang Supriyanto kemudian mengambil jalur hukum. Melalui pengacaranya, Adi Wibowo mengatakan, langkah Samsul Ashar selaku Wali Kota diduga telah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Hari ini materi gugatan masih kita rapatkan dengan tim kita. Dalam satu dua hari ke depan gugatan kita masukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya,” kata Adi Wibowo saat dikonfirmasi melalui teleponnya, Senin (20/6/2011).
Sementara besaran ganti rugi yang rencananya akan turut dilayangkan dalam gugatan nanti, Adi Wibowo mengatakan, salah satunya adalah permintaan ganti rugi yang nominalnya hanya sebesar Rp 1. Meskipun nominalnya terbilang kecil, menurutnya yang menjadi fokus utama adalah kebijakan Walikota Kediri yang dinilai bertentangan dengan hukum.
Sementara itu, Plt Sekretaris Kota (Sekkota) Kediri Agus Wahyudi mengatakan, apa yang disampaikan calon penggugat adalah tanpa dasar. Sebab, menurutnya yang bersangkutan telah turut serta dimutasi dan juga sudah ditempatkan pada jabatan baru.
“Itu tidak benar. Surat Keputusan (SK) milik pak Bambang sudah ada. Silahkan di cek di Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Saya agak lupa. Tetapi SK itu memang sudah ada. Jadi, tidak ada jabatan dobel,” kata Agus Wahyudi pada wartawan.
Sumber : Kompas.com
No comments:
Post a Comment